Sumber
:
Contoh Draft Kontrak Kerja
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama
: Salman
Jabatan : Kepala Teknisi
Perusahaan : PT. JUVENTUS JAYA
Alamat : JL. Cut
Mutia No. 14, BEKASI
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Juventus Jaya, selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA.
Nama : Fatih
Jabatan : Teknisi
Perusahaan : My Compi
Alamat : JL. Intan Raya
Blok A No.24, JAKARTA
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama My Compi, selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Bahwa
Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang usaha
jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.
Bahwa
antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak
service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan
biaya sebesar
Rp. 8.500.000,-
/ Bulan
Dengan
ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
Bentuk
kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services
(Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and
Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer
Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer).
Daftar,
jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung
jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
Ruang
lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
1. Seluruh CPU (Central Processing
Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana
terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan
dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini.
2. Install software dan perbaikan
installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi
kabel jaringan baru.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka
waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2
Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan
berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang
disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
1. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan
service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan
service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap
bulannya.
3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua
wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat
komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah
harus memperbaiki perangkat komputer tersebut.
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
Pihak
Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak
Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Khususnya
untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan
kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak.
Jasa
perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat
(1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part.
Penyesuaian
biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan
kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
Pembayaran
jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh
Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak
Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban
Pihak Pertama
1. Menyediakan ruangan dan fasilitas
kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk
kegiatan-kegiatan sevice besar.
2. Membayarkan jasa service kepada
Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
3. Membayar penggantian pembelian
komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari
Pihak Pertama.
4. Semua Spare Part yang dibeli
mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang
dibeli.
Hak
Pihak Pertama
1. Memberikan peringatan (teguran) baik
secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan
kewajibannya.
2. Memotong biaya jasa service dan atau
menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak
menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah
disepakati oleh kedua belah pihak.
3. Pihak pertama berhak mendapatkan
jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab
/ Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen
(spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak
termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas
bencana alam).
4. Berhak mendapatkan perlindungan data
dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
Kewajiban
Pihak Kedua
1. Melakukan kegiatan service dan
memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari
kerusakan.
2. Membuat rencana kerja/service
bulanan.
3. Memberikan ide-ide dan saran yang
dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer.
4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan
data Pihak Pertama tanpa terkecuali.
Hak
Pihak kedua
1. Mendapatkan pembayaran jasa service
komputer setiap bulan.
2. Meminta penggantian uang atas
pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part.
3. Memberikan masukan dan pertimbangan
khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan
petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna).
Pasal 8
SILANG SENGKETA
Jika
kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal
maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai
kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak.
Sebelum
Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam
perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua
akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini
dibatalkan.
Dan
atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua
pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua
perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama.
Pasal 9
LAIN-LAIN
Hal-hal
yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan
kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan
kontrak kerja service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
Surat
perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
Surat
perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas
kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Bekasi,
10 Mei 2014
PIHAK
PERTAMA, PIHAK KEDUA,
SALMAN
FATIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar