TUGAS 2 (Rangkuman Penulisan)
PERBEDAAN CYBER
LAW DI BERBAGAI NEGARA
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh
suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada
masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan
internet.
- Cyber Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
- Computer Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.
- Council of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
RUANG LINGKUP UUD TENTANG HAK CIPTA DAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI DI DEPKUMHAM
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
Alur
Pendaftaran Merk di DepKumHam :
Alur
Prosedur Pengajuan Permohonan HKI :
Keterbatasan
Undang-Undang Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
UU ITE yang
terdiri dari 13 bab dan 54 pasal masih akan memerlukan 5-9 peraturan pemerintah
yang harus sudah dibuat dalam waktu 2 tahun. sanksi yang diberlakukan pun masih
berupa sanksi maksimal, belum meletakkan hukuman minimal bagi pelaku tindak
pidana. juga ketika menyatakan bahwa ada tindak pidana terhadap pelaku dari
luar negeri ini, namun kemudian tidak begitu jelas apa yang menjadi sanksi
pidana terhadap pelanggaran tersebut.
Pokok-Pokok Pikiran dalam RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Hukum lahir menyertai perkembangan
masyarakat untuk menjamin adanya ketentraman hidup bermasyarakat. Demikian
halnya dengan hukum perdangangan internasional yang berbasis teknologi informasi,
setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan
perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik Np. 11
tahun 2008.
Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
·
Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
·
Pasal 10 Tanda tangan
·
Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
·
Pasal 12 Catatan Elektronik
·
Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
·
Pasal 14 Pembentukan Kontrak
·
Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
·
Pasal 16 Syarat Transaksi
·
Pasal 17 Kesalahan Transkasi
·
Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
·
Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
·
Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
·
Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar