Sumber
:
RUANG
LINGKUP UUD TENTANG HAK CIPTA DAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI DI DEPKUMHAM
Hak
eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah
pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.
Pencipta
adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai
pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
Secara
umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.
Hak Cipta.
2.
Hak Kekayaan Industri, meliputi:
·
Paten
·
Merek
·
Desain Industri
·
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·
Rahasia Dagang, dan
·
Indikasi
HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu
pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara
eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi”.
Undang-undang yang mengatur Hak
Cipta
-
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
-
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
-
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987
Nomor 42)
-
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan
atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun
1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
LINGKUP HAK CIPTA
a. Ciptaan
Yang Dilindungi
Pasal
12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan
secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
1. Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
3. Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks
4. Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
5. Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni
batik, Fotografi, Sinematografi
6. Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih
wujudan.
b. Ciptaan
Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai
Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal -
Hal Berikut :
1.
Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga
Negara
2.
Peraturan perundang-undangan
3.
Pidato kenegaraan atau pidato pejabat
Pemerintah
4.
Putusan pengadilan atau penetapan hakim
5.
Keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya.
PELANGGARAN DAN SANKSI
Dengan
Menyebut / Mencantumkan Sumbernya, Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta
Atas :
-
Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pencipta.
-
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar
Pengadilan.
-
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk
tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
-
Pertunjukan atau pementasan yang tidak
dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta.
-
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra,
kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.
-
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program
Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa
oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya:
perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan : pembuatan salinan cadangan suatu Program
Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Menurut
Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa
hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi
lainnya adalah:
- Menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak
Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau
denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Prosedur Permohonan Perlindungan
HKI melalui Dit. RKS IPB
1.
Permohonan HKI diajukan secara tertulis
dengan mengisi Formulir Pengungkapan HKI dalam rangkap 2 (dua) dan melampirkan
ringkasan hasil penelitian. Formulir Pengungkapan HKI dapat diperoleh di Dit.
RKS IPB atau dilakukan secara online.
2.
Penentuan status kepemilikan dari HKI
yang diajukan, apakah “Milik IPB”, “Bukan Milik IPB”, atau “Milik Bersama
beberapa Pihak”. Penentuan kepemilikan HKI tersebut mengacu pada:
a. UU
di bidang HKI
b. PP
No. 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil
Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan
Pengembangan
c. Pedoman
Pengelolaan KI dan HKI di Lingkungan IPB
d. Pedoman
Pengelolaan KI dan HKI pada SPs IPB
e. Pedoman
Pengaturan HKI dalam Kegiatan Kerjasama Tridharma Perguruan Tinggi IPB.
3.
Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja
(SPK) antara pemohon dengan Direktur RKS IPB. Draft SPK akan diberikan oleh
Dit. RKS IPB bersamaan dengan surat “Pemberitahuan Hasil Penentuan Kepemilikan
HKI” selambat-lambatnya 14 hari sejak Formulir Pengungkapan HKI diterima oleh
Dit. RKS IPB. Untuk keperluan penilaian kelayakan HKI, pemohon diminta untuk
memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Dit. RKS IPB dalam bentuk
softcopy dan hardcopy (1 eksemplar), yaitu:
a. Laporan
lengkap hasil penelitian, dapat berupa skripsi, thesis, disertasi atau laporan
penelitian lainnya.
b. Uraian
potensi komersialisasi atau potensi ekonomi dari karya intelektual yang
diajukan. Berisi uraian tentang aspek bisnis, penerapan di industri, cakupan
pengguna yang menjadi target dan aspek pasar dari hasil penelitian yang
diajukan. Apabila memungkinkan dapat membuat rencana bisnis (business plan) dari
hasil penelitian tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran
seberapa jauh hasil penelitian tersebut dapat mengambil peran pada kegiatan
bisnis dan kemungkinan komersialisasinya sebagai penggerak ekonomi IPB
khususnya dan ekonomi daerah/nasional pada umumnya.
c. Uraian
penelusuran dokumen paten (khusus untuk hasil penelitian di bidang teknologi).
Berisi uraian upaya penelusuran yang telah dilakukan terhadap paten yang telah
ada sebelumnya maupun pembanding lain (melalui internet, katalog, dll) sehingga
diketahui bahwa invensi yang diajukan belum ada sebelumnya sekaligus untuk
memastikan kebaruan invensi yang diajukan. Uraian penelusuran dokumen paten
mengungkapkan perbedaan antara invensi yang diajukan dengan invensi-invensi
sebelumnya dari aspek masalah yang berhasil dipecahkan/diselesaikan dan metode
yang digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Selain itu, pada uraian
penelusuran dokumen paten juga dijelaskan keunggulan-keunggulan invensi yang
diajukan dibandingkan dengan invensi-invensi sebelumnya.
4. Penilaian kelayakan perlindungan
dan/atau potensi ekonomi/komersialisasi kekayaan intelektual yang diajukan.
Dalam melakukan penilaian, Dit. RKS IPB dapat meminta bantuan pihak lain
dan/atau jika diperlukan dapat meminta penjelasan dari pemohon terkait dengan
HKI yang diajukan. Hasil kajian akan disampaikan kepada Pemohon
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak penyerahan
dokumen-dokumen yang disebutkan pada nomor (3) diterima oleh Dit. RKS IPB
secara lengkap.
a. Apabila
hasil kajian menyatakan karya intelektual yang diajukan layak untuk dilindungi
dengan sistem HKI, maka Dit. RKS IPB akan membuat dan menyiapkan
dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran HKI selambat-lambatnya
30 hari sejak tanggal pemberitahuan hasil penilaian kelayakan. Dalam
mempersiapkan dokumen-dokumen untuk proses pendaftaran HKI, Dit. RKS IPB dapat
meminta bantuan pemohon atau pihak lain.
b. Apabila
hasil kajian menyatakan karya intelektual yang diajukan tidak layak untuk
dilindungi dengan sistem HKI, maka karya intelektual tersebut akan dikembalikan
pengelolaannya kepada pemohonnya.
5.
Pendaftaran HKI yang diajukan sesuai
dengan jenis HKI-nya ke Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan.
6.
Prosedur selanjutnya mengikuti
proses/tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Ditjen HKI-DepkumHAM
atau Pusat PVT-Deptan. Selama proses permohonan HKI di Ditjen HKI-DepkumHAM
atau Pusat PVT-Deptan, Dit. RKS IPB akan memantau (memonitor) proses permohonan
HKI tersebut, yaitu:
a. Memantau
setiap tahapan proses permohonan HKI yang didaftarkan ke Ditjen HKI-DepkumHAM
atau Pusat PVT-Deptan dan apabila perlu perbaikan terhadap dokumen HKI yang
didaftarkan, maka Dit. RKS IPB akan berkoordinasi dengan Pemohon untuk
memperbaiki dokumen tersebut.
b. secara
berkala setiap 6 bulan sekali akan memberikan informasi kepada Pemohon tentang
perkembangan proses permohonan HKI yang didaftarkan ke Ditjen HKI-DepkumHAM
atau Pusat PVT-Deptan.
c. Memberitahukan
keputusan akhir dari Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan kepada Pemohon
secara tertulis bahwa permohonan HKI yang didaftarkan “Diterima”, “Dianggap Di
tarik Kembali” atau “Ditolak” oleh Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar