Selasa, 15 April 2014

Penulisan 2 - Ruang Lingkup UU tentang Hak Cipta dan Prosedur Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAM


Sumber :

RUANG LINGKUP UUD TENTANG HAK CIPTA DAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI DI DEPKUMHAM 
Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002. 
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.            Hak Cipta.
2.            Hak Kekayaan Industri, meliputi:
·         Paten
·         Merek
·         Desain Industri
·         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·         Rahasia Dagang, dan
·         Indikasi

HAK CIPTA
            Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
            Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

Undang-undang yang mengatur Hak Cipta
-     UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
-     UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
-    UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
-     UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

LINGKUP HAK CIPTA
a.       Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
1.      Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2.      Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
3.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
4.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
5.      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
6.      Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

b.      Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal - Hal Berikut :
1.         Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
2.         Peraturan perundang-undangan
3.         Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
4.         Putusan pengadilan atau penetapan hakim
5.         Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

PELANGGARAN DAN SANKSI 
Dengan Menyebut / Mencantumkan Sumbernya, Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta Atas :
-          Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
-        Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.
-     Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
-    Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
-     Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.
-        Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya: perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan : pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
-    Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
-   Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Prosedur Permohonan Perlindungan HKI melalui Dit. RKS IPB
1.         Permohonan HKI diajukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pengungkapan HKI dalam rangkap 2 (dua) dan melampirkan ringkasan hasil penelitian. Formulir Pengungkapan HKI dapat diperoleh di Dit. RKS IPB atau dilakukan secara online.
2.         Penentuan status kepemilikan dari HKI yang diajukan, apakah “Milik IPB”, “Bukan Milik IPB”, atau “Milik Bersama beberapa Pihak”. Penentuan kepemilikan HKI tersebut mengacu pada:
a.       UU di bidang HKI 
b.      PP No. 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan 
c.       Pedoman Pengelolaan KI dan HKI di Lingkungan IPB 
d.      Pedoman Pengelolaan KI dan HKI pada SPs IPB 
e.       Pedoman Pengaturan HKI dalam Kegiatan Kerjasama Tridharma Perguruan Tinggi IPB.
3.         Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara pemohon dengan Direktur RKS IPB. Draft SPK akan diberikan oleh Dit. RKS IPB bersamaan dengan surat “Pemberitahuan Hasil Penentuan Kepemilikan HKI” selambat-lambatnya 14 hari sejak Formulir Pengungkapan HKI diterima oleh Dit. RKS IPB. Untuk keperluan penilaian kelayakan HKI, pemohon diminta untuk memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Dit. RKS IPB dalam bentuk softcopy dan hardcopy (1 eksemplar), yaitu:
a.   Laporan lengkap hasil penelitian, dapat berupa skripsi, thesis, disertasi atau laporan penelitian lainnya. 
b.  Uraian potensi komersialisasi atau potensi ekonomi dari karya intelektual yang diajukan. Berisi uraian tentang aspek bisnis, penerapan di industri, cakupan pengguna yang menjadi target dan aspek pasar dari hasil penelitian yang diajukan. Apabila memungkinkan dapat membuat rencana bisnis (business plan) dari hasil penelitian tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran seberapa jauh hasil penelitian tersebut dapat mengambil peran pada kegiatan bisnis dan kemungkinan komersialisasinya sebagai penggerak ekonomi IPB khususnya dan ekonomi daerah/nasional pada umumnya. 
c.     Uraian penelusuran dokumen paten (khusus untuk hasil penelitian di bidang teknologi). Berisi uraian upaya penelusuran yang telah dilakukan terhadap paten yang telah ada sebelumnya maupun pembanding lain (melalui internet, katalog, dll) sehingga diketahui bahwa invensi yang diajukan belum ada sebelumnya sekaligus untuk memastikan kebaruan invensi yang diajukan. Uraian penelusuran dokumen paten mengungkapkan perbedaan antara invensi yang diajukan dengan invensi-invensi sebelumnya dari aspek masalah yang berhasil dipecahkan/diselesaikan dan metode yang digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Selain itu, pada uraian penelusuran dokumen paten juga dijelaskan keunggulan-keunggulan invensi yang diajukan dibandingkan dengan invensi-invensi sebelumnya.
4.       Penilaian kelayakan perlindungan dan/atau potensi ekonomi/komersialisasi kekayaan intelektual yang diajukan. Dalam melakukan penilaian, Dit. RKS IPB dapat meminta bantuan pihak lain dan/atau jika diperlukan dapat meminta penjelasan dari pemohon terkait dengan HKI yang diajukan. Hasil kajian akan disampaikan kepada Pemohon selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak penyerahan dokumen-dokumen yang disebutkan pada nomor (3) diterima oleh Dit. RKS IPB secara lengkap.
a.   Apabila hasil kajian menyatakan karya intelektual yang diajukan layak untuk dilindungi dengan sistem HKI, maka Dit. RKS IPB akan membuat dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran HKI selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal pemberitahuan hasil penilaian kelayakan. Dalam mempersiapkan dokumen-dokumen untuk proses pendaftaran HKI, Dit. RKS IPB dapat meminta bantuan pemohon atau pihak lain.
b.      Apabila hasil kajian menyatakan karya intelektual yang diajukan tidak layak untuk dilindungi dengan sistem HKI, maka karya intelektual tersebut akan dikembalikan pengelolaannya kepada pemohonnya.
5.      Pendaftaran HKI yang diajukan sesuai dengan jenis HKI-nya ke Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan.
6.     Prosedur selanjutnya mengikuti proses/tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan. Selama proses permohonan HKI di Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan, Dit. RKS IPB akan memantau (memonitor) proses permohonan HKI tersebut, yaitu:
a. Memantau setiap tahapan proses permohonan HKI yang didaftarkan ke Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan dan apabila perlu perbaikan terhadap dokumen HKI yang didaftarkan, maka Dit. RKS IPB akan berkoordinasi dengan Pemohon untuk memperbaiki dokumen tersebut.
b.    secara berkala setiap 6 bulan sekali akan memberikan informasi kepada Pemohon tentang perkembangan proses permohonan HKI yang didaftarkan ke Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan.
c.     Memberitahukan keputusan akhir dari Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan kepada Pemohon secara tertulis bahwa permohonan HKI yang didaftarkan “Diterima”, “Dianggap Di tarik Kembali” atau “Ditolak” oleh Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar