Sumber :
Keterbatasan
Undang-Undang Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang
mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan,
penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan
pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat
untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan
penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang
dimana semua ketentuan itu telah di setujui oleh DPR-RI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya
adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan
munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam
dunia telekomunikasi, antara lain :
1. Telekomunikasi merupakan salah satu
infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Perkembangan teknologi yang sangat
pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan
sudah berkembang pada TI.
3. Perkembangan teknologi
telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di
Indonesia.
Apakah
ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam
hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU
tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara
spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU
tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan
teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari
batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer
yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal
tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai
pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati
lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma
yang ada.
Manfaat UU ITE
Beberapa
manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
-
Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat
yang melakukan transaksi secara elektronik.
-
Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
-
Sebagai salah satu upaya mencegah
terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
-
Melindungi masyarakat pengguna jasa
dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan
adanya UU ITE ini, maka:
-
Transaksi dan sistem elektronik beserta
perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus
memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk
menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
- E-tourism mendapat perlindungan hukum.
Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan
mempermudahlayanan menggunakan ICT.
- Trafik internet Indonesia benar-benar
dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi
akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya
Indonesia.
- Produk ekspor indonesia dapat diterima
tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan
manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain
Keterbatasan UU IT
UU
ITE yang terdiri dari 13 bab dan 54 pasal masih akan memerlukan 5-9 peraturan
pemerintah yang harus sudah dibuat dalam waktu 2 tahun. sanksi yang
diberlakukan pun masih berupa sanksi maksimal, belum meletakkan hukuman minimal
bagi pelaku tindak pidana. juga ketika menyatakan bahwa ada tindak pidana
terhadap pelaku dari luar negeri ini, namun kemudian tidak begitu jelas apa
yang menjadi sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut.
UU
ITE ini, merupakan sebuah peraturan perundangan yang ditunggu, terutama dalam
mempercepat berlangsungnya e-government. selama ini, banyak wilayah yang belum
berani melahirkan sistem transaksi elektronik dalam kepemerintahan, karena
belum yakin terhadap pijakan hukum. Masih banyak pertanyaan terhadap UU yang
baru lahir ini, termasuk sebuah pertanyaan, akankah terjadi peningkatan
pengguna internet di negeri ini, dimana masih mahalnya harga koneksi internet,
ditambah dengan bayang-bayang ketakutan akan situs porno, yang seharusnya tak
ditakuti. negeri ini harus bergerak cepat mengikuti teknologi yang ada, atau
pilihannya tetap menjadi bangsa yang dihisap oleh kepentingan pemodal asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar