Sumber :
MACAM MACAM CYBER
1.
CYBERLAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang
berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia
masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh
oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan
main didalamnya (virtual world).
1. Cyberlaw
tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan.
Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan.
Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama, yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan.
Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama, yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
2. Cyberlaw
bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi
kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan
cybercrime.
Untuk membangun pijakan hukum yang kuat
dalam mengatur masalahmasalah hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat
dari pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa aturan yang
dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable terhadap berbagai
perubahan khususnya di bidang teknologi informasi.
Kunci dari keberhasilan pengaturan
cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace
dari aspek konvergensi hukum dan teknologi. Selain itu, hal penting lainnya
adalah peningkatan kemampuan SDM di bidang Teknologi Informasi. Karena Cyberlaw
mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia
yang berkualitas dan ahli di bidangnya. Oleh sebab itu, dengan adanya cyberlaw
diharapkan dapat menaungi segala kegiatan dunia maya dan member kepastian hukum
kepada para pelakunya.
Ruang Lingkup
Ruang
lingkup cyberlaw sangatlah luas, diantaranya :
-
Bisnis (Bussines)
-
Konsumen (Consumer)
-
Penyedia Layanan (Service Providers)
-
Internet Banking
-
Pedagang Perantara (Intermediaers)
-
dll.
Macam CyberLaw
Macam-macam
cyber law dibagi 2 , diantaraya :
1. Hukum
Informasi
2. Hukum
Sistem Informasi
3. Hukum
Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
4. UU
ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elktronik)
Penjelasan
singkat beberapa Hukum mengenai Cyber Law, UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi
dan Elektronik)
UU ITE adalah Undang-undang yang
mengatur hubungan hukum yang dilakukan melalui komputer, jaringan komputer atau
media elektronik. Undang-undang ini memiliki cakupan yang sangat luas baik
mengenai subyeknya yang memanfaatkan komputer, jaringan komputer ataupun media
elektonik, bahkan juga objeknya yang meliputi berbagai kebutuhan barang dan
jasa.
UU ITE akan menjadi dasar dalam proses
penegakan terhadap kejahatan yang mengunakan sarana elektronik dan komputer,
pencucian uang bahkan Kejahatan Terorisme. Diantaranya yang perlu diatur :
1. Perlu
dilakukan pebatasan atau limitasi atas tanggung-jawab sehingga tidak akan
melampaui batas.
2. Segala
bukti yang dihasilkan oleh sistem informasi harus dapat menjadi bukti di
pengadilan. Misalnya : Printout.
3. Perlunya
aspek perlindungan hukum terhadap Bank Senttral atau Lembaga Keuangan dari
kemungkinan adanya gangguan dan ancaman kejahatan elektronik.
4. Perlunya
ancaman pidana yang bersifat deterrensehingga dapat memberikan
perlindungan terhadap integritas sistem dan nilai investasi yang telah dibangun
dengan alokasi sumber daya yang cukup besar.
Contoh
Kasus :
Kasus ini terjadi pada seorang ibu rumah
tangga bernama Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional
Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan
kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak
memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang
diperlukan pasien. Kemudian Prita Mulyasari Vila - warga Melati Mas Residence
Serpong ini - mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik
yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak
Rumah Sakit Omni Internasional berang dan marah, dan merasa dicemarkan.
RS Omni International mengadukan Prita
Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah
dalam pengadilan perdata. Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan Prita
Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena
dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Banyak pihak yang menyayangkan penahanan
Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam
kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan :
"Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan
pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi
intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga
penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke
alamat tertentu.
Kasus ini juga akan membawa dampak buruk
dan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah
dunia maya. Pasal 27 ayat 3 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki
sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.
2.
CYBERSPACE
Kita sering mendengar
kata cyberspace, tapi kita tidak tahu apa arti kata cyberspace itu.
Disini saya akan sedikit menjelaskannya. Cyberspace berakar dari kata
latin Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Sedangkan kata
Cyberspace pertama kali digunakan oleh William Gibson dalam novel fantasi
ilmiahnya Neuromancer yang terbit pada tahun 1984.
Perkembangan cyberspace telah
mempengaruhi kehidupan sosial pada berbagai tingkatannya.
Keberadaan cyberspace tidak saja telah menciptakan perubahan sosial
yang sangat mendasar. Pengaruh cyberspace terhadap kehidupan sosial
setidaknya tampak pada tiga tingkat : individu, antar individu, dan
komunitas.
Pada tingkat
individu, cyberspace menciptakan perubahan mendasar dalam pemahaman
kita tentang diri dan identitas. Struktur cyberspace membuka ruang
yang lebar bagi setiap orang untuk secara artifisial menciptakan konsep tentang
diri dan identitas. Kekacauan identitas akan mempengaruhi persepsi, pikiran,
personalitas, dan gaya hidup setiap orang. Bila setiap orang bisa menjadi
siapapun, sama artinya semua orang bisa menjadi beberapa orang yang berbeda
pada saat yang sama. Pada akhirnya yang ada
dalam cyberspace adalah permainan identitas: identitas baru,
identitas palsu, identitas ganda, identitas jamak.
Tingkat interaksi antarindividu,
hakikat cyberspace sebagai sebagai dunia yang terbentuk oleh
jaringan (web) dan hubungan (connection) bukan oleh materi.
Kesalingterhubungan dan kesalingbergantungan secara virtual merupakan ciri
daricyberspace. Karena hubungan, relasi, dan interaksi sosial di dalam cyberspacebukanlah
antarfisik dalam sebuah wilayah atau teritorial, yaitu interaksi sosial
yang tidak dilakukan dalam sebuah teritorial yang nyata.
Pada tingkat
komunitas, cyberspace dapat menciptakan satu model komunitas
demokratis dan terbuka. Karena komunitas virtual dibangun bukan di dalam
teritorial yang konkret, maka persoalan didalamnya adalah persoalan normatif,
pengaturan, dan kontrol. Dalam komunitas
virtual cyberspace, pemimpin, aturan main, kontrol sosial tersebut
tidak berbentuk lembaga, sehingga keberadaannya sangat lemah. Jadi, di
dalamnya, seakan-akan “apa pun boleh”.
3. CYBERNETHICS TEORI
Istilah
sibernetika berasal dari bahasa Yunani (Cybernetics berarti pilot). Istilah
Cybernetics yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi sibernetika,
pertama kali digunakan th.1945 oleh Nobert Wiener dalam bukunya yang berjudul
Cybernetics. Nobert mendefinisikan Cybernetics sebagai berikut, " The
study of control and communication in the animal and the machine." Istilah
sibernetika digunakan juga oleh Alan Scrivener (2002) dalam bukunya 'A
Curriculum for Cybernetics and Systems Theory.' Sebagai berikut "Study of
systems which can be mapped using loops (or more complicated looping
structures) in the network defining the flow of information. Systems of automatic
control will of necessity use at least one loop of information flow providing
feedback." Artinya studi mengenai sistem yang bisa dipetakan menggunakan
loops (berbagai putaran) atau susunan sistem putaran yang rumit dalam jaringan
yang menjelaskan arus informasi. Sistem pengontrol secara otomatis akan
bermanfaat, satu putaran informasi minimal akan menghasilkan feedback.
Sementara Ludwig Bertalanffy memandang fungsi sibernetik dalam berkomunikasi.
"Cybernetics is a theory of control systems based on communication
(transfer of information) between systems and environment and within the
system, and control (feedback) of the system's function in regard to
environment. Sibernetika adalah teori sistem pengontrol yang didasarkan pada
komunikasi (penyampaian informasi) antara sistem dan lingkungan dan antar
sistem, pengontrol (feedback) dari sistem berfungsi dengan memperhatikan
lingkungan.
Seiring
perkembangan teknologi informasi yang diluncurkan oleh para ilmuwan dari
Amerika sejak tahun 1966, penggunaan komputer sebagai media untuk menyampaikan
informasi berkembang pesat. Teknologi ini juga dimanfaatkan dunia pendidikan
terutama guru untuk berkomunikasi sesama relasi, mencari handout (buku materi
ajar), menerangkan materi pelajaran atau pelatihan, bahkan untuk mengevaluasi
hasil belajar siswa. Prinsip dasar teori sibernetik yaitu menghargai adanya
'perbedaan', bahwa suatu hal akan memiliki perbedaan dengan yang lainnya, atau
bahwa sesuatu akan berubah seiring perkembangan waktu. Pembelajaran digambarkan
sebagai : INPUT => PROSES => OUTPUT.
Teori
sibernetik diimplementasikan dalam beberapa pendekatan pengajaran (teaching
approach) dan metode pembelajaran, yang sudah banyak diterapkan di Indonesia.
Misalnya virtual learning, e-learning, dll.
Menurut
teori sibernetik, belajar adalah pengolahan informasi. Teori ini mempunyai
kesamaan dengan teori kognitif yaitu mementingkan proses belajar dari pada
hasil belajar. Proses belajar memang penting dalam teori sibernetik, namun yang
lebih utama lagi adalah sistem informasi yang akan dipelajari siswa.
- Asumsi lain dari teori sibernetik adalah bahwa tidak ada satu proses belajarpun yang ideal untuk situasi, dan yang cocok untuk semua siswa. Sebab cara belajar sangat ditentukan oleh sistem informasi, sebuah informasi mungkin akan dipelajari oleh seorang siswa dengan satu macam proses belajar, dan informasi yang sama mungkin akan dipelajari siswa lain melalui proses belajar yang berbeda.
- Aliran-Aliran Teori Sibernetik, Dalam bentuknya yang lebih praktis, teori sibernetik telah dikembangkan oleh Landa (dalam pendekatan yang disebut algoritmik dan heuristik), Pask dan Scott (dengan pembagian siswa tipe menyeluruh atau wholist dan tipe serial serialist), atau pendekatan-pendekatan lain yang berorientasi pada pengelolaan informasi.
Teori belajar menurut Landa.
Menurut
Landa, ada dua macam proses berfikir, di antaranya :
- Proses
berpikir algoritmik, yaitu proses berpikir sistematis, tahap demi tahap,
linear, konvergen, lurus enuju kesatu target tujuan tertentu.
Contoh: kegiatan menelepon, menjalankan mesin mobil, dan lain-lain. - Cara berpikir heuristik, yaitu cara berpikir devergen, menuju beberapa target tujuan sekaligus. Memahami suatu konsep yang mengandung arti ganda dan penafsiran biasanya menuntut seseorang untuk menggunakan cara berpikir heuristik. Contoh: Operasi pemilihan atribut geonetri, penemuan cara-cara pemecahan masalah, dan lan-lain.
Proses
belajar akan berjalan dengan baik jika apa yang hendak dipelajari atau masalah
yang hendak dipecahkan diketahui ciri-cirinya. Suatu materi lebih tepat
disajikan dalam urutan teratur, linier, sekuensial. Materi lainnya lebih tepat
disajikan dalam bentuk terbuka dan memberi keleluasan kepada siswa untuk
berimajinasi dan berfikir.
Teori belajar menurut Pask dan
Scott
Menurut
Pask dan Scott, ada dua macam cara berpikir yaitu cara berpikir serialis dan
cara berpikir wholist atau menyeleruh. Pendekatan serialis yang dikemukakannya
memiliki kesamaan dengan pendekatan algoritmik. Sedangkan cara berpikir
menyeluruh (wholist) adalah berpikir yang cenderung melompat ke depan, langsung
ke gambaran lengkap sebuah sistem informasi.
- Siswa tipe wholist atau menyeluruh
cenderung mempelajari sesuatu dari tahap yang paling umum kemudian bergerak ke
yang lebih khusus.
-
Sedangkan siswatipe serialist cenderung
berpikir secara algoritmik.
Teori
sibernetik sebagai teori belajar dikritik karena lebih menekankan pada sistem
informasi yang akan dipelajari, sedangkan bagaimana proses belajar berlangsung
dalam diri individu sangat ditentukan oleh sistem informasi yang dipelajari
teori ini memandang manusia sebagai pengolahan informasi, pemikir, dan
pencipta. Sehingga diasumsikan manusia mampu mengolah, menyimpan, dan
mengorganisasikan informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar